A.
Komponen-komponen dalam sistem pendidikan Madrasah
Madrasah adalah sekolah dan sekolah adalah madrasah , terminologi ini tetap selalu ada sampai
kapanpun walaupun dalam bentuknya madrasah adalah sebagai jembatan antara model
pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah . Ketika bicara tentang
madrasah/sekolah maka yang pertama kali tergambar adalah” tempat dimana
terdapat beberapa bangunan dengan kelas
dan didalam kelas terdapat barisan bangku dan meja dihuni oleh siswa dan guru
yang sedang melakukan proses belajar dan mengajar,siswa datang duduk dibangku
selesai kegiatan belajar lalu pulang , guru datang memberikan pelajaran setelah
selesai pembelajaran lalu pulang juga , begitu seterusnya “ .
Tetapi ketika kita telusuri
lebih lanjut ternyata bicara tentang Madrasah/sekolah tidak hanya bicara
tentang rutinitas yang berlangsung antara guru dan murid ,dan ternyata lebih
dari itu karena bicara tentang madrasah/sekolah adalah bicara tentang
pendidikan yang didalamnya terdapat berbagai komponen yang saling berkaitan dan
saling menyatu membentuk sebuah unity yang kita sebut dengan sistem pendidikan
.
Menurut kkbi online Sistem adalah “ perangkat unsur yang
secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas” sedang Cambridge advanced leaner dictionary
mengartikan sistem sebagai “ a set of connected things or device which
operate together a central heating system “
adapun pendidikan adalah
“proses pengubahan sikap dan tata
laku seseorang atau kelompok orang dalam
usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan;
proses, cara, perbuatan mendidik”
Sedangkan menurut UU Sisdiknas No
20 Tahun 2003 Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
dari pengertian diatas jelas bahwa sistem pendidikan
tidak terdiri dari satuan atau komponen
yang terpisah-pisah tetapisekali lagi
ia terdiri terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling
menyatu, dimana kesatuan komponen-komponen ini pada akhirnya berutujuan untuk
merencanakan dan mewujudkan proses dan hasil belajar pada
sebuah madrasah
Komponen –komponen pendidikan itu adalah :
1.
Sumber daya manusia (SDM) madrasah
Ketika bicara tentang
SDM Madrasah yang terbayang adalah Pendidik yang berdedikasi tinggi tetapi tidak mempunyai
kompetensi karena yang penting dapat mengajar dan tidak
dapat membuat dan mempersiapkan
administrasi guru, pelaksanaan proses belajar mengajar, serta pelaksanaan
evaluasi pembelajaran.
,disamping itu terdapat juga tenaga kependidikan mulai dari Kepala Madrasah, Pembantu kepala madrasah (PKM), kepala laboratorium, kepala perpustakaan, Tenaga Tata usaha sampai pesuruh yang juga berdedikasi tinggi tetapi tidak mempunyai kompetensi .
,disamping itu terdapat juga tenaga kependidikan mulai dari Kepala Madrasah, Pembantu kepala madrasah (PKM), kepala laboratorium, kepala perpustakaan, Tenaga Tata usaha sampai pesuruh yang juga berdedikasi tinggi tetapi tidak mempunyai kompetensi .
tetapi usaha pemerintah dan
pihak swasta penyelenggara pendidikan untuk membuat pendidik dan tenaga
kependidikan mempunyai Kompetensi patut diapresiasi oleh semua pihak melalui
berbagai workshop, Training , pembinaan, dan lain sebagainya , hal tersebut
dapat kita perhatikan dengan banyaknya
regulasi yang muncul berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan mulai
dari PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP
yang mensyaratkan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedang yang dimaksud Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.,
PP No 74 Tahun 2008
tentang Guru dimana guru sebagai agen
pembelajaran disyaratkan untuk memiliki :
a.
kompetensi pedagogik , yiatu kemampuan
Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi:
1)
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2)
pemahaman terhadap peserta didik
3)
pengembangan
kurikulum atau silabus
4)
perancangan
pembelajaran
5)
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)
pemanfaatan
teknologi pembelajaran
7)
evaluasi
hasil belajar; dan
8)
pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.
kompetensi
kepribadian mencakup kepribadian yang meliputi :
1)
beriman
dan bertakwa
2)
berakhlak
mulia
3)
arif
dan bijaksana
4)
demokratis
5)
mantap
6)
Berwibawa
7)
Stabil
8)
Dewasa
9)
Jujur
10)
Sportif
11)
menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
12)
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
dan
13)
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c.
kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru
sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
untuk:
1)
berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
2)
menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)
bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
4)
bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
5)
menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
d.
kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang sekurang kurangnya
meliputi penguasaan:
1)
materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
2)
konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
UU Nomor No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengartikan Guru sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dan Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme
b.
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c.
memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas
e.
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
permendiknas
No 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/Madrasah ,
dimana kepala sekolah /madrasah harus memiliki kualifikasi umum dan kualifikasi
khusus yaitu :
a.
Kualifikasi Umum Kepala
Sekolah/Madrasah adalahsebagai berikut:
1)
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi
2)
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusiasetinggi-tingginya 56 tahun
3)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun
menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul
Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
TK/RA; dan
4)
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pe gawai negeri
sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan
olehyayasan atau lembaga yang berwenang
b.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
1)
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai
berikut:
a)
Berstatus sebagai guru TK/RA
b)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
c)
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
2)
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai
berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SD/MI
b)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
3)
Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs)
adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
4)
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah
sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru
SMA/MA;
b)
Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
c)
Memiliki sertifikat
kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5)
Kepala Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
Serta mempunyai kompetens-kompetensi sebagai berikut :
a.
Kepribadian
1)
Berakhlak mulia, mengembang-kan
budaya dan tradisi akhlakmulia, dan menjadi teladanakhlak mulia bagi komunitas
disekolah/madrasah.
2)
Memiliki integritas
kepribadiansebagai pemimpin.
3)
Memiliki keinginan yang kuatdalam
pengembangan diri se-bagai kepala sekolah/madrasah.
4)
Bersikap terbuka dalam melak-sanakan
tugas pokok dan fungsi.
5)
Mengendalikan diri dalam meng-hadapi
masalah dalam pekerjaansebagai kepala sekolah/ madra-sah.
6)
Memiliki bakat dan minat
jabatansebagai pemimpin pendidikan.
b. Manajerial
1)
Menyusun perencanaan
seko-lah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)
Mengembangkan organisasi
se-kolah/madrasah sesuai dengankebutuhan.
3)
Memimpin sekolah/madrasahdalam
rangka pendayagunaansumber daya sekolah/ madrasahsecara optimal.
4)
Mengelola perubahan danpengembangan
sekolah/madra-sah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5)
Menciptakan budaya dan iklimsekolah/
madrasah yang kon-dusif dan inovatif bagi pembela-jaran peserta didik.
6)
Mengelola guru dan staf dalamrangka
pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal.
7)
Mengelola sarana dan
prasaranasekolah/ madrasah dalamrangka pendayagunaan secaraoptimal.
8)
Mengelola hubungan sekolah/madrasah
dan masyarakat da-lam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan
pembia-yaan sekolah/ madrasah.
9)
Mengelola peserta didik dalamrangka
penerimaan peserta di-dik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas
pe-serta didik.
10)
Mengelola pengembangan kuri-kulum
dan kegiatan pembela-jaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional.
11)
Mengelola keuangan sekolah/madrasah
sesuai dengan prinsippengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
12)
Mengelola ketatausahaan
seko-lah/madrasah dalam mendu-kung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13)
Mengelola unit layanan
khusussekolah/ madrasah dalam men-dukung kegiatan pembelajarandan kegiatan
peserta didik disekolah/madrasah.
14)
Mengelola sistem informasi
se-kolah/madrasah dalam mendu-kung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
15)
Memanfaatkan kemajuanteknologi
informasi bagi pe-ningkatan pembelajaran danmanajemen sekolah/madra-sah.
16)
Melakukan monitoring, eva-luasi, dan
pelaporan pelaksa-naan program kegiatan seko-lah/ madrasah dengan prose-dur
yang tepat, serta meren-canakan tindak lanjutnya.
c.
Kewirausahaan
1)
Menciptakan inovasi yangberguna bagi
pengembangansekolah/madrasah.
2)
Bekerja keras untuk
mencapaikeberhasilan sekolah/madra-sah sebagai organisasi pem-belajar yang
efektif.
3)
Memiliki motivasi yang kuat untuk
sukses dalam melaksa-nakan tugas pokok dan fung-sinya sebagai pemimpin
seko-lah/madrasah.
4)
Pantang menyerah dan selalu mencari
solusi terbaik dalammenghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5)
Memiliki naluri kewirausahaandalam
mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah/madrasahsebagai sumber belajar
pesertadidik.
d.
Supervisi
1)
Merencanakan program super-visi
akademik dalam rangka pe-ningkatan profesionalisme guru.
2)
Melaksanakan supervisi akade-mik
terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan tekniksupervisi yang tepat.
3)
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalamrangka peningkatan profesio-nalisme guru.
e.
Sosial
1)
Bekerja sama dengan pihak lainuntuk
kepentingan sekolah/ma-drasah
2)
Berpartisipasi dalam kegiatansosial
kemasyarakatan.
3)
Memiliki kepekaan sosial terha-dap
orang atau kelompok lain.
permendiknas No. 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah yang
harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut :
a.
Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Kualifikasi kepala
laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1)
Jalur guru
a)
Pendidikan minimal sarjana
(S1);
b)
Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
c)
Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2)
Jalur laboran/teknisi
a)
Pendidikan minimal diploma
tiga (D3)
b)
Berpengalaman minimal 5
tahun sebagai laboran atau teknisi;
c)
Memiliki sertifikat kepala
laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah yang mempunyai Kualifikasi sebagai berikut:
1)
Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan
peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah
2)
Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Laboran Sekolah/Madrasah dengan Kualifikasi sebagai berikut:
1)
Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan
jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan
oleh pemerintah
2)
Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah
Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi
sekolah/madrasah dimana
tenaga ADM dimadrasah/sekolah terdiri atas kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus) yang mengharuskan tenaga adm untuk memiliki
kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut :
a.
Kepala
Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat
apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.
Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
1)
Berpendidikan
minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
2)
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga
administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
1)
Berpendidikan
minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4
(empat) tahun.
2)
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kepala Tenaga Administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga
administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai
berikut:
1)
Berpendidikan
S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2)
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
d.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki
sertfikat yang relevan.
f.
Pelaksana
Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g.
Pelaksana
Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan
dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
minimal 9 (sembilan)
rombongan belajar.
h.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i.
Pelaksana
Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j.
Pelaksana
Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk
SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
l.
Petugas
Layanan Khusus
m.
Penjaga
Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
n.
Tukang
Kebun
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan
kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
o.
Tenaga
Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat.
p.
Pengemudi
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
q.
Pesuruh
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
permendiknas No 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah tentang
kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan yaitu :
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang
mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi
minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala
perpustakaan sekolah/madrasah.
a.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus
memenuhi syarat:
1)
Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana
(S1)
2)
Memiliki sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah;
3)
Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
b.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga
Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:
1)
Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi
bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
2)
Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja
minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
c.
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki
sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang
berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan
perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah