Selasa, 10 April 2012

komponen-komponen dalam sistem pendidikan


A.    Komponen-komponen dalam sistem pendidikan Madrasah
Madrasah adalah sekolah dan sekolah adalah madrasah ,  terminologi ini tetap selalu ada sampai kapanpun walaupun dalam bentuknya madrasah adalah sebagai jembatan antara model pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah . Ketika bicara tentang madrasah/sekolah maka yang pertama kali tergambar adalah” tempat dimana terdapat beberapa bangunan dengan  kelas dan didalam kelas terdapat barisan bangku dan meja dihuni oleh siswa dan guru yang sedang melakukan proses belajar dan mengajar,siswa datang duduk dibangku selesai kegiatan belajar lalu pulang , guru datang memberikan pelajaran setelah selesai pembelajaran lalu pulang juga , begitu seterusnya “ .
Tetapi  ketika kita telusuri lebih lanjut ternyata bicara tentang Madrasah/sekolah tidak hanya bicara tentang rutinitas yang berlangsung antara guru dan murid ,dan ternyata lebih dari itu karena bicara tentang madrasah/sekolah adalah bicara tentang pendidikan yang didalamnya terdapat berbagai komponen yang saling berkaitan dan saling menyatu membentuk sebuah unity yang kita sebut dengan sistem pendidikan .
Menurut kkbi online Sistem adalah “ perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas”  sedang Cambridge advanced leaner dictionary mengartikan sistem sebagai “ a set of connected things or device which operate together a central heating system “   adapun   pendidikan adalah “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam  usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik”
Sedangkan  menurut  UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003   Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian  diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

dari pengertian diatas jelas bahwa sistem pendidikan tidak terdiri dari satuan atau komponen  yang terpisah-pisah tetapisekali lagi  ia terdiri terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling menyatu, dimana kesatuan komponen-komponen ini pada akhirnya berutujuan untuk merencanakan dan mewujudkan proses dan hasil belajar  pada  sebuah madrasah
Komponen –komponen pendidikan itu adalah :
1.      Sumber daya manusia (SDM) madrasah
Ketika bicara tentang SDM Madrasah yang terbayang adalah Pendidik  yang berdedikasi tinggi tetapi tidak mempunyai kompetensi karena yang penting dapat mengajar dan tidak dapat  membuat dan mempersiapkan administrasi guru, pelaksanaan proses belajar mengajar, serta pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
,disamping itu terdapat juga tenaga kependidikan mulai dari Kepala Madrasah, Pembantu kepala madrasah (PKM), kepala laboratorium, kepala perpustakaan, Tenaga Tata usaha sampai pesuruh yang juga berdedikasi tinggi tetapi tidak mempunyai kompetensi .
tetapi usaha pemerintah  dan pihak swasta penyelenggara pendidikan untuk membuat pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai Kompetensi patut diapresiasi oleh semua pihak melalui berbagai workshop, Training , pembinaan, dan lain sebagainya , hal tersebut dapat kita perhatikan dengan  banyaknya regulasi yang muncul berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan mulai dari PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP yang mensyaratkan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedang yang dimaksud  Kualifikasi akademik  adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.,
 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana guru sebagai agen pembelajaran disyaratkan untuk memiliki  :
a.     kompetensi pedagogik , yiatu  kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1)      pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)       pemahaman terhadap peserta didik
3)      pengembangan kurikulum atau silabus
4)      perancangan pembelajaran
5)      pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)      pemanfaatan teknologi pembelajaran
7)      evaluasi hasil belajar; dan
8)       pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang meliputi :
1)      beriman dan bertakwa
2)      berakhlak mulia
3)      arif dan bijaksana
4)      demokratis
5)       mantap
6)      Berwibawa
7)       Stabil
8)      Dewasa
9)       Jujur
10)   Sportif
11)   menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
12)   secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
13)   mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

c.        kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1)      berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
2)      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)      bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
4)      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
5)      menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
d.      kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang sekurang kurangnya meliputi penguasaan:
1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

UU Nomor No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengartikan Guru sebagai  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dan Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b.       memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c.        memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.       memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.        memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/Madrasah , dimana kepala sekolah /madrasah harus memiliki kualifikasi umum dan kualifikasi khusus yaitu :
a.       Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalahsebagai berikut:
1)      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
2)      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun
3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
4)      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pe gawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang
b.      Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

1)      Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru TK/RA
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
c)      Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.



2)      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SD/MI
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3)      Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
a)        Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b)        Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
c)        Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
4)      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SMA/MA;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5)      Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a)  Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
c)  Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Serta mempunyai kompetens-kompetensi  sebagai berikut :
a.      Kepribadian
1)      Berakhlak mulia, mengembang-kan budaya dan tradisi akhlakmulia, dan menjadi teladanakhlak mulia bagi komunitas disekolah/madrasah.
2)      Memiliki integritas kepribadiansebagai pemimpin.
3)      Memiliki keinginan yang kuatdalam pengembangan diri se-bagai kepala sekolah/madrasah.
4)      Bersikap terbuka dalam melak-sanakan tugas pokok dan fungsi.
5)      Mengendalikan diri dalam meng-hadapi masalah dalam pekerjaansebagai kepala sekolah/ madra-sah.
6)      Memiliki bakat dan minat jabatansebagai pemimpin pendidikan.
b.      Manajerial
1)      Menyusun perencanaan seko-lah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)      Mengembangkan organisasi se-kolah/madrasah sesuai dengankebutuhan.
3)      Memimpin sekolah/madrasahdalam rangka pendayagunaansumber daya sekolah/ madrasahsecara optimal.
4)      Mengelola perubahan danpengembangan sekolah/madra-sah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5)      Menciptakan budaya dan iklimsekolah/ madrasah yang kon-dusif dan inovatif bagi pembela-jaran peserta didik.
6)      Mengelola guru dan staf dalamrangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal.
7)      Mengelola sarana dan prasaranasekolah/ madrasah dalamrangka pendayagunaan secaraoptimal.
8)      Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat da-lam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembia-yaan sekolah/ madrasah.
9)      Mengelola peserta didik dalamrangka penerimaan peserta di-dik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas pe-serta didik.
10)   Mengelola pengembangan kuri-kulum dan kegiatan pembela-jaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional.
11)   Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsippengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
12)   Mengelola ketatausahaan seko-lah/madrasah dalam mendu-kung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13)   Mengelola unit layanan khusussekolah/ madrasah dalam men-dukung kegiatan pembelajarandan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah.
14)   Mengelola sistem informasi se-kolah/madrasah dalam mendu-kung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15)   Memanfaatkan kemajuanteknologi informasi bagi pe-ningkatan pembelajaran danmanajemen sekolah/madra-sah.
16)   Melakukan monitoring, eva-luasi, dan pelaporan pelaksa-naan program kegiatan seko-lah/ madrasah dengan prose-dur yang tepat, serta meren-canakan tindak lanjutnya.
c.       Kewirausahaan
1)      Menciptakan inovasi yangberguna bagi pengembangansekolah/madrasah.
2)      Bekerja keras untuk mencapaikeberhasilan sekolah/madra-sah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif.
3)      Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksa-nakan tugas pokok dan fung-sinya sebagai pemimpin seko-lah/madrasah.
4)      Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalammenghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5)      Memiliki naluri kewirausahaandalam mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah/madrasahsebagai sumber belajar pesertadidik.
d.      Supervisi
1)      Merencanakan program super-visi akademik dalam rangka pe-ningkatan profesionalisme guru.
2)      Melaksanakan supervisi akade-mik terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan tekniksupervisi yang tepat.
3)      Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalamrangka peningkatan profesio-nalisme guru.
e.       Sosial
1)      Bekerja sama dengan pihak lainuntuk kepentingan sekolah/ma-drasah
2)      Berpartisipasi dalam kegiatansosial kemasyarakatan.
3)      Memiliki kepekaan sosial terha-dap orang atau kelompok lain.

permendiknas No. 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut :
a.              Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1)      Jalur guru
a)       Pendidikan minimal sarjana (S1);
b)      Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
c)      Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2)      Jalur laboran/teknisi
a)       Pendidikan minimal diploma tiga (D3)
b)       Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
c)       Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.             Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah yang mempunyai Kualifikasi  sebagai berikut:
1)      Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
2)      Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.               Laboran Sekolah/Madrasah  dengan Kualifikasi sebagai berikut:

1)      Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
2)      Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah dimana tenaga ADM dimadrasah/sekolah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus)  yang mengharuskan tenaga adm untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut :

a.       Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

1)      Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2)      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.       Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
            Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:

1)      Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.

2)      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

c.        Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
             Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai  
            berikut:

1)      Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

2)      Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d.       Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.

e.        Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.

f.       Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
           Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

g.      Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan    
dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)    
rombongan belajar.

h.       Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
            Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.

i.        Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

j.        Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.

k.       Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l.        Petugas Layanan Khusus

m.    Penjaga Sekolah/Madrasah

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

n.      Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .

o.      Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

p.       Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.

q.       Pesuruh
            Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

permendiknas No 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan yaitu :

Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
a.       Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik  Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:

1)      Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1)
2)       Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
3)      Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

b.      Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:

1)      Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
2)      Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

c.       Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah