Madrasah
.........................? *
A.
Pengertian
dan sejarah
Madrasah
Kata
“Madrasah” berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar kata : “Darasa,
Yadrusu, Darsan, dan Madrasatan”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para
pelajar” atau diartikan “jalan” (Thariq) .
Disamping kata “Madrasah” berasal dari kata
“Darasa” yang artinya “membaca dan belajar” dalam bahasa Hebrew atau Aramy mempunyai konotasi arti yang sama yakni
“Tempat Belajar”. Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah “sekolah” umumnya,
pemakaian kata “Madrasah” dalam arti sekolah tersebut, mempunyai konotasi
khusus yaitu sekolah-sekolah agama Islam. Yang berjenjang dari madrasah
ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Istilah madrasah pernah muncul pada masa
Khalifah Abbasiyah Harun al-Rasyid yang disebut dengan “Madrasah Baghdad”, akan
tetapi belum populer dan mengalami stagnasi. Madrasah di kawasan Naisapur pada
abad ketiga. Para peneliti kebanyakan menyebutkan wilayah yang sama yaitu di
Naisapur, namun, berbeda madrasah mana yang dimaksud. Sebagian peneliti
menyebutkan madrasah “al-Baihaqiyah”, tetapi ternyata jika dilihat dari masa
hidup pendirinya yaitu Abu Hasan Ali al-Baihaqi yang wafat 414 H, pendapat ini
kurang tepat. Sebagian lagi berpendapat madrasah “Miyan Dahiya”, mungkin
pendapat inilah yang lebih kuat. Sedang madrasah Nizhamiyah di Baghdad adalah
madrasah terbesar pertama di dunia Islam yaitu pada abad kelima Hijriyah.
Madrasah yang pertama kali didirikan di
Indonesia adalah madrasah Adabiyah di
Padang (Sumatera barat) yang didrikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada tahun
1909. Nama resminya Adabiyah School. Pada tahun 1915 diubah menjadi HIS
Adabiyah. Pada tahun 1910 di Padang juga didrikan sekolah agama dengan nama
Madrasah School, yang pada tahun 1923 menjadi Diniyah School. Madrasah ini
didirikan dengan harapan dapat mencetak ahli agama yang mampu berkomunikasi
dengan perkembangan ilmu pengetahuan umum dan mengurangi perbedaan antara
lembaga pendidikan Islam dengan lembaga pendidikan sekuler bentukan penjajah.
Perkembangan madrasah cukup menggembirakan
karena hampir semua organisasi keagamaan Islam mendirikan madrasah. Pada tahun
1951 Kementerian mendirikan Sekolah Guru Agama Islam (SGAI). Tiga menteri,
yaitu Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama
tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. Melalui SKB ini diharapkan
madrasah memperoleh posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum. Pada tahun
1984, keluar surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Menteri Agama tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan
Kurikulum Madrasah Kemudian
hal itu dikuatkan kembali dengan adanya Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun
2003yang menyamakan madrasah dengan Sekolah umum.