Minggu, 11 Maret 2012

sejarah sigkat madrasah


Madrasah .........................? *

A.    Pengertian dan sejarah Madrasah

Kata “Madrasah” berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar kata : “Darasa, Yadrusu, Darsan, dan Madrasatan”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para pelajar” atau diartikan “jalan” (Thariq) .
Disamping kata “Madrasah” berasal dari kata “Darasa” yang artinya “membaca dan belajar” dalam bahasa Hebrew atau Aramy  mempunyai konotasi arti yang sama yakni “Tempat Belajar”. Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah “sekolah” umumnya, pemakaian kata “Madrasah” dalam arti sekolah tersebut, mempunyai konotasi khusus yaitu sekolah-sekolah agama Islam. Yang berjenjang dari madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Istilah madrasah pernah muncul pada masa Khalifah Abbasiyah Harun al-Rasyid yang disebut dengan “Madrasah Baghdad”, akan tetapi belum populer dan mengalami stagnasi. Madrasah di kawasan Naisapur pada abad ketiga. Para peneliti kebanyakan menyebutkan wilayah yang sama yaitu di Naisapur, namun, berbeda madrasah mana yang dimaksud. Sebagian peneliti menyebutkan madrasah “al-Baihaqiyah”, tetapi ternyata jika dilihat dari masa hidup pendirinya yaitu Abu Hasan Ali al-Baihaqi yang wafat 414 H, pendapat ini kurang tepat. Sebagian lagi berpendapat madrasah “Miyan Dahiya”, mungkin pendapat inilah yang lebih kuat. Sedang madrasah Nizhamiyah di Baghdad adalah madrasah terbesar pertama di dunia Islam yaitu pada abad kelima Hijriyah.
Madrasah yang pertama kali didirikan di Indonesia  adalah madrasah Adabiyah di Padang (Sumatera barat) yang didrikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909. Nama resminya Adabiyah School. Pada tahun 1915 diubah menjadi HIS Adabiyah. Pada tahun 1910 di Padang juga didrikan sekolah agama dengan nama Madrasah School, yang pada tahun 1923 menjadi Diniyah School. Madrasah ini didirikan dengan harapan dapat mencetak ahli agama yang mampu berkomunikasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan umum dan mengurangi perbedaan antara lembaga pendidikan Islam dengan lembaga pendidikan sekuler bentukan penjajah. 
Perkembangan madrasah cukup menggembirakan karena hampir semua organisasi keagamaan Islam mendirikan madrasah. Pada tahun 1951 Kementerian mendirikan Sekolah Guru Agama Islam (SGAI). Tiga menteri, yaitu Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah. Melalui SKB ini diharapkan madrasah memperoleh posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum. Pada tahun 1984, keluar surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah Kemudian hal itu dikuatkan kembali dengan adanya Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003yang menyamakan madrasah dengan Sekolah umum.

Selasa, 06 Maret 2012

14 kompetensi guru


14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran

Pedagogi (7 kompetensi)

1.Mengenal karakteristik anak didik

2.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3.Pengembangan kurikulum

4.Kegiatan pembelajaran yang mendidik

5.Memahami dan mengembangkan potensi

6.Komunikasi dengan peserta didik

7.Penilaian dan evaluasi

Kepribadian (3 kompetensi)

8.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan  
    nasional Indonesia

9.Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

Sosial ( 2 kompetensi)

11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

12.Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta  
      didik, dan masyarakat


Profesional (2 kompetensi)

13.Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu

14.Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

Sumber : “ pusat perkembangan profesi pendidik”
“ one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results”

Senin, 05 Maret 2012

postingan pertama

guru madrasah yang sudah bersertifikasi adalah guru yang sudah diakui kompetensinya oleh pemerintah dan berhak mendapat tunjangan, tetapi mengapa  tunjangan yang menjadi prioritas utama melupakan tugas utama sebagai guru yaitu :

1. guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.